Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perancang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b. penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. (2) Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan;
penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan Daerah;
pengundangan peraturan perundang- undangan;
pemberian tanggapan atau penyusunan laporan/notula/risalah rapat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional/kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang- undangan dan kegiatan penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun di luar pengadilan;
pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;
pemberian konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; dan
pemetaan produk hukum daerah; dan b. penyusunan Instrumen Hukum Lainnya meliputi:
penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
penyusunan perjanjian internasional;
penyusunan persetujuan internasional;
penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
penyusunan kontrak internasional;
penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
penyusunan Keterangan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung dan gugatan serta jawaban gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara;
penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun diluar pengadilan; dan
penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan
pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum.
