PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 51
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Setiap Perancang merupakan anggota IP3I. (2) IP3I bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (3) Ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a diatur dengan peraturan IP3I setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
