PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 52
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan IP3I bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
