Pasal 50
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Perancang yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perancang; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Perancang; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Perancang; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Perancang; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Perancang pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Perancang; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Perancang; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Perancang; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Perancang; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Perancang di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Perancang; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Perancang setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf r, kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p harus menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perancang
secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. (7) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
