Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. melaksanakan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Perancang dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh: a. Tim Penilai pusat bagi Perancang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah dan bagi Perancang Ahli Madya, Perancang Ahli Muda, Perancang Ahli Pertama di lingkungan pimpinan tinggi madya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. Tim Penilai direktorat jenderal bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. Tim Penilai instansi bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat; d. Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Kantor Wilayah; e. Tim Penilai provinsi bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan f. Tim Penilai kabupaten/kota bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
