Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menugaskan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk MENETAPKAN:
- Angka Kredit Perancang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, sekretaris jenderal lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga
nonstruktural, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN, atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Kantor Wilayah; e. Gubernur atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi; f. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya
yang ditunjuk yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah provinsi untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
