Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usulan PAK Perancang diajukan oleh: a. menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, sekretaris jenderal lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Sekretaris Mahkamah Agung, Gubernur, Bupati/Wali kota, pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN, atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, sekretaris jenderal lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Sekretaris Mahkamah
Agung, pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN, atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Kantor Wilayah; f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada Gubernur atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang membidangi kesekretariatan daerah provinsi untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi; g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada Bupati/Wali Kota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya
yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah provinsi untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah
kabupaten/kota untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
