PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 28
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Perancang mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Perancang sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit. (3) Hasil penilaian dan PAK Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Perancang.
