Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya, unsur kepegawaian, dan Perancang. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Perancang Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada Instansi Pemerintah. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Perancang. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Perancang yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Perancang; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Perancang. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Perancang, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Perancang. (9) Pembentukan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bagi Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bagi Tim Penilai direktorat jenderal; c. pimpinan Instansi Pusat atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian bagi Tim Penilai instansi; d. pimpinan tinggi pratama pada Kantor Wilayah bagi Tim Penilai Kantor Wilayah; e. Gubernur, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya
yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian bagi Tim Penilai provinsi; dan f. Bupati/Wali Kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian bagi Tim Penilai kabupaten/kota. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9), penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pusat.
