Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Asisten Penata Laboratorium Narkotika wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional
Asisten Penata Laboratorium Narkotika. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
