PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 55
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika diatur oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
