Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga AdministrasiNegara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. In (5) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
