Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Asisten Penata Laboratorium Narkotika diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dan/atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. (3) Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang laboratorium narkotika selama diberhentikan. (5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat
dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; atau b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
