Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penata Laboratorium Narkotika diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalambentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang laboratorium narkotika. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Penata Laboratorium Narkotika dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensilainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Penata Laboratorium Narkotika; b. seminar; c. lokakarya; dan d. konferensi; dan e. pendidikan latihan lainnya. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
