PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Penata Laboratorium Narkotika meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosialkultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
