PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. (2) Pengangkatan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
