PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Asisten Penata Laboratorium Narkotika diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil sampai dengan Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
