PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil sampai dengan Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
