PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Penata Laboratorium Narkotika mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiaptahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Asisten Penata Laboratorium Narkotika. (3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
