PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit palingsedikit: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir. (2) Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
