Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Asisten Penata Laboratorium Narkotika setiap tahun ditetapkan palingsedikit: a. 5 (lima) untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Penata Laboratorium Narkotika wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kreditdan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud padaayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka KreditPemeliharaan
