PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
