PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.
