Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan bagi: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina. b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplinPNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. (5) Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
