Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Laboratorium Narkotika paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Laboratorium Narkotika berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
