Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika; e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang akan diduduki; dan f. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
