Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan. (5) Selain memenuhi ketentuan Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Instansi Pembina
