Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai; c. penerjemahan atau penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas kepabeanan dan cukai; e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang tugas kepabeanan dan cukai; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di
bidang tugas kepabeanan dan cukai. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Pemeriksa Bea dan Cukai wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
