Pasal 36
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih pada pelatihan fungsional atau teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan atau tanda jasa; d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
