Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa Bea dan Cukai dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap Angka Kredit: a. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama; b. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; c. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan d. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama. (4) Tim Penilai Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina.
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; d. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi
kepabeanan dan cukai, atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina atau kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina;
