Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai, yaitu: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang
membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; d. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis (UPT) unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
