Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Pemeriksa Bea dan Cukai diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) atau unit pelaksana teknis (UPT) pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan e. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
