Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan kepabeanan dan cukai, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Bea dan Cukai. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa Bea dan Cukai. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Bea dan Cukai yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Bea dan Cukai, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa Bea dan Cukai. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Tim Penilai Pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai instansi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai unit kerja; d. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor wilayah; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pelayanan utama yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor pelayanan utama.
