Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, atau teknik industri; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Inspektur Panas Bumi. (5) Inspektur Panas Bumi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu
tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi.
