PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan d. promosi.
