Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama, Inspektur Panas Bumi Ahli Muda dan Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan e. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i angka 4 harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
