PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN INTEGRITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 5
(1) Pembangunan Integritas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Pembangunan Integritas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai ASN.
