PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN INTEGRITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 4
(1) Pembangunan Integritas pegawai ASN dilakukan dengan mengelola faktor sebagai berikut: a. keyakinan, yaitu nilai dasar Integritas yang telah terinternalisasi dalam individu; b. daya nalar, yaitu kemampuan individu menata dan mengatur diri sendiri, proaktif, responsif; dan c. keberanian moral, yaitu kekuatan mental individu dan kepercayaan diri dalam membuat keputusan moral untuk menyelesaikan persoalan etika. (2) Pembangunan Integritas Pegawai ASN dilakukan secara berurutan melalui tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. penilaian.
