PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN INTEGRITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 3
(1) Pembangunan Integritas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diukur dari: a. kejujuran; b. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; c. kemampuan bekerja sama; dan d. pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. (2) Sasaran pembangunan Integritas Pegawai ASN pada level individu yaitu terwujudnya Pegawai ASN yang berIntegritas tinggi.
