Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
PyB MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mendapat pendelegasian wewenang untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada Badan Siber dan Sandi Negara untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Instansi Pusat, atau Pemerintah Daerah Provinsi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
