Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Manggala Informatika terdiri atas: a. TimPenilai Pusat, bagi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi; b. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Mudadi lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara dan Instansi Pusat; c. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
