Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul Penetepan Angka Kredit Manggala Informatika diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaianuntuk AngkaKredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaianpada Badan Siber dan Sandi Negarauntuk AngkaKredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Instansi Pusat, atau Pemerintah Daerah Provinsi; c. Pejabat Administrator kepada Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian untuk AngkaKredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatik aAhli Muda di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; d. Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
