PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 44
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, pejabat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
