PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 45
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
