PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 43
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang mendapat penghargaan sebagai Pengelola Produsi Perikanan Tangkap Teladan diberi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dengan ketentuan: a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Teladan Tingkat Nasional.
b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Teladan Tingkat Provinsi.
