Pasal 42
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan perikanan yang pada saat peraturan ini ditetapkan menduduki jabatan fungsional Pengawas Perikanan bidang Penangkapan Ikan kategori Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
