Pasal 41
BAB 18 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diatur dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
