Pasal 40
BAB 17 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; b. MENETAPKAN kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; c. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; d. menyusun standar pelaksanaan pengujian kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; e. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; f. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; g. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; h. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; i. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; j. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; k. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; l. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; m. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
n. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; o. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; p. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; q. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; r. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan s. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf q, dan huruf r, kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
