Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama; b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda; c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya; dan d. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ditetapkan berdasarkan
angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
