PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi
perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah. (2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
